Pengadaan
Kebutuhan Makanan Anak
1. Siswa harus sarapan terlebih dahulu
sebelum masuk sekolah, bila hal terssebut tidak terpenuhi harus memberitahukan
keadaan tersebut kepada wali kelas.
2.
Siswa, melalui orangtua/wali murid, dapat memesan snack dan atau makan siang kepada
pihak upplier melalui sekolah, atau membawa bekal dari rumah.
3. Siswa tidak diperkenankan untuk
membeli snack (jajan) dan atau makan siang selama jam sekolah.
4. Snack (termasuk minuman) dan makan
siang murid diwajibkan untuk memenuhi ketentuan berikut ini:
o Orantua
siswa wajib membekali dengan makanan Halal dan Thoyyib, untuk makanan kemasan
perhatikan tanda halal dari MUI.
o
Merupakan
jenis makanan/minuman yang menyehatkan (bukan junk food) dengan komposisi gizi
yang seimbang.
o
Tidak
mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan tubuh.
o
Tidak
mengandung MSG; jika ada, kadarnya tidak berlebihan.
o
Tidak
mengandung pemanis buatan (jika ada, jenisnya bukan termasuk jenis yang
dilarang, serta kadarnya tidak berlebihan).
o
Makan
siang dianjurkan selalu menyertakan sayur dalam menu.
5.
Siswa wajib membawa bekal snack dan atau makan siang dari rumah, jika memang
tidak mengikuti program katering. Khusus untuk makan siang, jika murid tidak
membawa bekal makan siang dari rumah, maka pihak sekolah akan menyampaikan
himbauan dan peringatan kepada orangtua/wali murid.
6.
Hindari bertukar makanan dengan teman ( yang tidak dibungkus/ dipegang dengan
tangan terbuka) untuk menghindari penyebaran virus/bakteri yang dapat
mengakibatkan sakit.
Nb.
Sampai dengan 19-8-2013 untuk supplier makan siang/snack belum ditentukan, hal
ini menunggu musyawarah orang tua siswa.