Sabtu, 17 Agustus 2013

Teknis Operasional Harian : Pemenuhan Kebutuhan Makan Anak

Pengadaan Kebutuhan Makanan Anak

1. Siswa harus sarapan terlebih dahulu sebelum masuk sekolah, bila hal terssebut tidak terpenuhi harus memberitahukan keadaan tersebut kepada wali kelas.

2. Siswa, melalui orangtua/wali murid, dapat memesan snack dan atau makan siang kepada pihak upplier melalui sekolah, atau membawa bekal dari rumah.

3. Siswa tidak diperkenankan untuk membeli snack (jajan) dan atau makan siang selama jam sekolah.

4. Snack (termasuk minuman) dan makan siang murid diwajibkan untuk memenuhi ketentuan berikut ini:
o   Orantua siswa wajib membekali dengan makanan Halal dan Thoyyib, untuk makanan kemasan perhatikan tanda halal dari MUI.
o    Merupakan jenis makanan/minuman yang menyehatkan (bukan junk food) dengan komposisi gizi yang seimbang.
o    Tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan tubuh.
o    Tidak mengandung MSG; jika ada, kadarnya tidak berlebihan.
o    Tidak mengandung pemanis buatan (jika ada, jenisnya bukan termasuk jenis yang dilarang, serta kadarnya tidak berlebihan).
o    Makan siang dianjurkan selalu menyertakan sayur dalam menu.

5. Siswa wajib membawa bekal snack dan atau makan siang dari rumah, jika memang tidak mengikuti program katering. Khusus untuk makan siang, jika murid tidak membawa bekal makan siang dari rumah, maka pihak sekolah akan menyampaikan himbauan dan peringatan kepada orangtua/wali murid.

6. Hindari bertukar makanan dengan teman ( yang tidak dibungkus/ dipegang dengan tangan terbuka) untuk menghindari penyebaran virus/bakteri yang dapat mengakibatkan sakit.


Nb. Sampai dengan 19-8-2013 untuk supplier makan siang/snack belum ditentukan, hal ini menunggu musyawarah orang tua siswa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar